
Definisi dan Pembentukan Otoritas
Otoritas publik independen yang memiliki badan hukum, serta independensi finansial dan administratif yang memiliki hubungan organisasi dengan Yang Mulia Raja. Otoritas ini bertugas melaksanakan dan mengelola operasi, pemeliharaan, dan pengembangan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Otoritas ini memberikan kontribusi dalam memberikan perawatan terbaik bagi jamaah, pengunjung, dan tamu Ar-Rahman. Hal ini berdasarkan pada; keputusan perubahan bernomor (61), tertanggal 21/01/1445 H.
Tujuan Utama
Meningkatkan mutu pelayanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga para jamaah dapat menjalankan ibadah dan ibadahnya dengan mudah, nyaman, tenteram, dan tenang.
Ketua Dewan Direksi
Dewan Direksi Otoritas Umum untuk Perawatan & Manajemen
Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dipimpin oleh Yang Mulia Dr. Tawfiq bin Fawzan al-Rabi‘ah, seorang pemimpin terhormat dengan pengalaman administratif yang luas, yang mencerminkan komitmen kepemimpinan untuk mengangkat individu yang memenuhi syarat untuk memastikan tujuan Otoritas tercapai.
Tata Kerja Otoritas:
- Mempersiapkan seluruh layanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi para jamaah.
- Mengawasi segala hal yang berkaitan dengan Ka’bah yang Mulia, termasuk pembuatan, pemeliharaan, dan pelestarian penutupnya.
- Mengelola wakaf dan infak Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang menjadi kewenangan Otoritas, tanpa melanggar kewenangan Otoritas Umum Wakaf dan Infak serta ketentuan yang ditetapkan oleh para donatur.
- Mengawasi seluruh kegiatan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan yang berkaitan dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Mengawasi seluruh kegiatan penerjemahan yang berhubungan dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, berkoordinasi dengan lembaga terkait.
- Mengawasi urusan mushaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Berkontribusi dalam mengatur prosedur masuk dan keluar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Selain itu, mengatur keberadaan pemandu berlisensi dari Kantor Urusan Agama di Masjidil Haram.
- Demikian pula, menerapkan tindakan pencegahan yang diperlukan dengan berkoordinasi dengan entitas terkait.